KABUPATEN BOGOR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menutup sementara dua perusahaan di wilayah Citeureup yakni PT Banteng Pratama Citeureup dan PT Shihan Garmen, Selasa (13/7).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, penutupan dilakukan karena dua perusahaan itu nekad beroperasi di masa PPKM Darurat, serta adanya pelanggaran yang dilakukan PT Banteng Pratama Citeureup karena tidak melaporkan adanya 60 karyawan di perusahaan itu yang positif Covid-19.

“Penutupan dua pabrik ini berdasarkan aduan dari masyarakat kepada Bupati Bogor. Kemudian kami diinstruksikan Ibu Bupati untuk menutup dua pabrik ini karena nekad beroperasi di masa PPKM Darurat,” ujar Agus Ridho.

Baca Juga  Sugeng Teguh Santoso Dukung Dedi Mulyadi Maju Sebagai Gubernur Jawa Barat

Agus Ridhallah mengatakan, ia telah bertemu dengan manajemen pabrik tersebut untuk diberikan penjelasan terkait penutupan tersebut.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina menyatakan, pihaknya juga diinstruksikan untuk melakukan tracking ke para karyawan di PT Banteng Pratama.

“Hari ini pihak Puskesmas Citeureup sudah kami turunkan untuk melakukan tracking PT Banteng Pratama,” imbuhnya. (*)