KABUPATEN BOGOR – Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor, Gugum Gumelar, menyoroti terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Bogor kepada pemborong.

Gugum Gumelar menduga adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemberian SPK tersebut. Tindakan maladministrasi yang terjadi dalam pemberian SPK ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Undang-Undang tersebut mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang yang dimiliki, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan selain yang semestinya,” kata Gugum dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (14/9)

Baca Juga  Headline Bogor | Jurnalis Bogor Barat Desak Bupati Bogor Copot Yudi Nurjaman Dari Jabatannya

Ia pun mempertanyakan pihak Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor (DPKPP) yang seharusnya mengeluarkan, namun diam.

“Pelaksana anggaran DPKPP harusnya DPKPP yang keluarkan SPK nya,” terangnya.

Gugum pun menegaskan pentingnya menjalankan proses pemberian SPK sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Ia juga meminta agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi atas dugaan maladministrasi.

Baca Juga  Headline Bogor | KH. Nawafie Saleh : Dekat Dengan Rakyat Adalah Hal Yang Harus dan Wajib

“Kami akan terus mengawasi perkembangan ini dan memastikan semua terbuka dan transparan,” tandas Gugum. (SND/DR)