
Sayangnya, ketika hal tersebut hendak dikonfirmasikan Jum’at lalu, Tim Manager BOS Disdik Kabupaten Bogor, Didin sedang tidak ada di kantornya.
Tapi, kata salah seorang staf di Bidang SMP Disdik Kabupaten Bogor, barang-barang yang telah dikirim ke sekolah, khususnya di kawasan Jonggol sekitarnya, sudah pada ditarik dan dikembalikan ke sipengirim barang. Karena, tidak sesuai dengan spek.
“Para kepala sekolah penerima, khususnya SMP, sudah kami perintahkan agar segera mengembalikan barang-barang yang tidak sesuai dengan spek. Karena, akan menjadi masalah dikemudian hari,” ujar staf Bidang SMP, kepada wartawan saat berada di ruang Kasie SMP.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana menjelaskan, dalam persoalan itu pada dasarnya pihak sekolah yang menerima manfaat pengadaan itu telah membelinya melalui SipLah yang kata lain merupakan e-katalog yang telah tersistem dengan anggaran yang ditetapkan.
“Di e-katalognya kan anggarannya sudah ditetapkan Rp2 juta, jadi mau gimana kita mengurangi harga beli barang tersebut yakni tablet tersebut. Kan sekolah sendiri yang nge klik ke SipLah itu dan membelinya sesuai anggaran yang ada tadi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila dalam permasalahan itu adanya pihak sekolah yang menerima langsung barang pengadaan fasilitas akses rumah belajar tanpa memesan langsung melalui sistem e-katalog tersebut, tentunya Disdik tidak akan membayar.
“Kalau yang kaya gitu kita enggak bayar, karena kan bila tidak ada nota pesanan kenapa harus bayar. Karenakan kalau kita mau bayar pasti harus ada nota pesanan dulu atau memalui SipLah yang tinggal di klik saja,” bebernya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !