KABUPATEN BOGOR – Unit pelaksana teknis Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang menegur PLN area Leuwiliang. Karena ada empat bangunan yang diduga tidak memiliki izin termasuk pos satpam.

“Sejauh ini kepemilikannya bangunan pihak dana pensiun sehingga terkait adminitrasi semua yang mengurus pihak mereka, dan kamu disini hanya penyewa saja,” kata Manager Area APJ Leuwiliang Faisal Mulp kepada wartawan. ( 17/11 ).

Bahkan, ia mengaku, nantinya laporan ini akan disampaikan baik adminitrasi sampai perubahan jangkar atau lainnya, karena mereka yang lebih tahu.

Baca Juga  Headline Bogor | BPJS Kesehatan dan 29 RS di Kabupaten Bogor Tandatangani Kerjasama

“Kalau saya lihat ada kesalahan ketik dan untuk teguran kedua tidak bisa melakukan penyegalan kalau masih memaksa akan kita tuntut pihak dana pensiun dan menuntut pihak UPT juga,” kilahnya

Sementara itu, Kepala UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang Wolter Rumsory menjelaskan, kunjungan kali ini tindak lanjut dari teguran pertama, ada bangunan tak ada IMB.

“Pengecekan sudah sebelumnya juga, malah PLN tidak ada itikad baik dan Kami meminta bangunan tak ada IMB dikosongkan dulu,” tegasnya

Baca Juga  Headline Bogor | Satria Kabupaten Bogor Siap Bersinergi Jalankan Hasil Rakerda Jawa Barat

Wolter juga menambahkan, bahwa pihaknya akan melayangkan teguran ketiga, karena pihak PLN meminta ada aturan makanya bakal membawa tim pol PP sekaligus menyegel, kalau tidak digubris akan dibongkar.

“Yang jelas kita tidak melihat siapapun, karena objek yang kita lihat, bangunan tak ada izin harus ditutup,” tutupnya.

( Agil ).