
JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tak hanya undang-undangnya, PKS juga berencana mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Langkah ini diambil karena peraturan tersebut terus menimbulkan kontroversi dan dianggap merugikan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, dalam diskusi POLEMIK bertajuk “Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara”, yang disiarkan di kanal YouTube Trijaya FM pada Sabtu (1/6).
“Sikap resmi PKS, kami terbuka untuk mengevaluasi tidak hanya PP-nya tetapi juga UU-nya,” tegas Suryadi.
Suryadi menjelaskan bahwa iuran Tapera sangat memberatkan masyarakat. Terlebih lagi, masyarakat sudah dibebani dengan berbagai iuran serupa dalam program-program pemerintah lainnya seperti BPJS, JKN, dan JHT.
Menurutnya, semua iuran tersebut perlu diintegrasikan agar tidak menjadi beban berlipat ganda bagi pekerja dan pekerja mandiri.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya, termasuk Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan, dan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !