KOTA BOGOR — Gebyar Pelayanan Kependudukan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (29/8) tersebut dipusatkan di lantai 3 Plaza Jambu Dua, Kota Bogor.
Sejak pelayanan dibuka, masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Bogor terlihat memadati lokasi untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan. Pelayanan ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan kemudahan kepada warga dalam memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Beragam layanan administrasi kependudukan disediakan dalam kegiatan tersebut. Mulai dari pembuatan, pembaruan, maupun penggantian Kartu Keluarga (KK), termasuk bagi dokumen yang rusak atau hilang.
Selain itu, warga juga dapat melakukan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), khususnya bagi pemula yang baru memasuki usia 17 tahun, sekaligus mendapatkan layanan pencetakan KTP-el.
Layanan lainnya mencakup pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran serta Akta Kematian, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada telepon seluler warga.
Disdukcapil Kota Bogor juga membuka pelayanan pengurusan surat pindah bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi terkait perpindahan penduduk.