BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang ini merupakan bagian dari penanganan perkara nomor 15-PKE-DKPP/I/2025 dan dilangsungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Rabu (18/6).
Pengaduan terhadap Dede diajukan oleh Rakha Elwansyah Giri Subagja, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka.
Ia menduga Dede menerima uang puluhan juta rupiah dari istri salah satu bakal calon Wali Kota Bogor saat tahapan Pilkada 2024 masih berlangsung.
“Berdasar bukti dalam bentuk foto tangkap layar yang dilampirkan akun @sapta_mega, teradu menerima Rp30 juta,” ujar Rakha dalam sidang, dikutip dari laman DKPP, Kamis 19/6).
Nama istri calon wali kota yang disebut dalam perkara ini adalah Fitri Rayendra. Rakha menambahkan bahwa LBH Januka membuka layanan pengaduan pelanggaran Pilkada 2024, baik secara daring maupun luring, termasuk melalui akun Instagram @sindikat_januka.
“Dalam pengembangannya, kami juga menemukan artikel di media online yang menyebut salah satu Anggota KPU Kota Bogor menerima uang dari istri salah satu calon Wali Kota Bogor,” tambahnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Dede Juhendi menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis. Ia mengaku bahwa pada Juli 2024, seseorang bernama Ian menghubunginya untuk meminta bantuan dalam mengubah nama seseorang bernama Raendi Rayendra di pengadilan.
“Saya menjawab tidak bersedia. Kemudian Saudara Ian meminta saya mengusulkan nama orang yang dapat membantu mengurus surat keterangan dari PN. Karena permintaan itu saya mengusulkan nama yaitu Saudara Bayu Noviandi yang berprofesi sebagai seorang pengacara,” jelas Dede.
Setelahnya, Bayu Noviandi disebut menjadi kuasa hukum dalam proses pergantian nama Raendi Rayendra di Pengadilan Negeri. Namun, pada 16 Agustus 2024, Dede kembali dihubungi Ian yang mengirimkan bukti transfer uang senilai Rp30 juta ke rekening pribadinya. Ian disebut menitipkan uang itu untuk diserahkan kepada Bayu Noviandi.
Dede mengaku langsung memprotes tindakan tersebut. “Karena sudah malam dan saya tidak memiliki m-banking, saya putuskan untuk menyerahkan langsung uang tersebut kepada Bayu Noviandi keesokan harinya tanggal 17 Agustus 2024 setelah upacara HUT RI,” terangnya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan komunikasi dengan Fitri Rayendra. “Saya menyatakan secara tegas dan jelas bahwa saya tidak mengurusi administrasi peserta Pilkada 2024,” katanya dengan tegas.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi dua anggota dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Barat, yaitu Nina Yuningsih dari unsur masyarakat dan Nuryamah dari unsur Bawaslu. (DR)