KOTA BOGOR – Pasca pemberitaan media online (Kupas merdeka-red) beberapa pekan lalu tentang dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses penerimaan karyawan Transmart Bogor oleh oknum berinisial DA, kini muncul ancaman melalui pesan seluler terhadap wartawan yang bernama Dodi Kurniawan.

Dodi, wartawan yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Jurnalistik Indonesia (DPD. PJI) Kota Bogor, yang memberitakan dugaan pungli tersebut, sebelumnya telah melakukan konfirmasi langsung dengan DA, yang diduga terlibat praktek pungli penerimaan calon karyawan Transmart. Hal itu merujuk pada surat kesepakatan dengan warga yang tertera nama DA sebagai utusan PT Transmart, PT Wika, dan PT Bogor Lestari.

Pemberitaan tersebut menurut Dodi, sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 40, Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers. Namun demikian, pasca diterbitkannya pemberitaan tersebut Dirinya mendapat ancaman melalui pesan singkat Whatshapp dari oknum tersebut.

Baca Juga  KPU Kota Bogor Resmi Luncurkan Maskot dan Jingle Pilwalkot Bogor 2024

“Lebih dari 150 orang menjadi korban pungli ini, bahkan saat ini mencapai 325 orang dan hanya 7 orang saja yang diterima sebagai karyawan Transmart Bogor. Saya hanya mempertanyakan hubungannya apa dengan penerimaan ratusan calon pegawai Transmart yang akhirnya gagal, dari 150 orang hanya 7 orang yang diterima sedangkan tiap calon sudah membayar uang rata – rata 500 ribu Rupiah perorangnya,” ujar Dodi.

Baca Juga  Headline Bogor | Duduki Ruang Walikota Bogor, Ketum HMI Kota Bogor Dituntut Laksanakan Konferensi Cabang

Ketua DPD PJI Kota Bogor, Sandi M. Ilham mengatakan, ini merupakan ancaman kebebasan pers dalam menggali suatu berita, Sandi pun telah menyiapkan Tim Advokasi untuk wakilnya tersebut.

“Ini merupakan ancaman kebebasan pers dalam menggali suatu berita, oleh karena itu kita (DPD PJI Kota Bogor-red) akan tindak lanjuti, karena ancaman itu sudah masuk pidana, tim advokasi sudah kita siapkan,” Tegas Ketua PJI Kota Bogor Sandi M. Ilham

(*)