KABUPATEN BOGOR – Rencana perhelatan Kongres Nasional KAI III pada tanggal 14-16 November 2019 di Batu, Malang, Jawa Timur yang dakan dilaksanakan oleh DPP KAI telah memicu ketegangan. Pasalnya Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) telah mengganti ‘Mekanisme Pemilihan Suara One Man One Vote (satu orang satu suara)’ dengan ‘Mekanisme Delegasi Suara’ sehingga dianggap merugikan para anggota untuk hadir sebagai peserta dan menggunakan haknya untuk bersuara dalam Kongres Nasional KAI III nanti.
Berbeda dengan perhelatan Kongres Nasional KAI II Tahun 2014 di Palembang, Sumatra Selatan dan Jakarta gunakan ‘Mekanisme Pemilihan Suara One Man One Vote’ berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAI, terkait hal itu dalam sesi diskusi Pra Kongres Nasional KAI III dengan Moderatornya, Sekretaris DPC KAI Bogor Raya, Arifin, S.H., M.H., di Cibubur, Kabupaten Bogor, Selasa, 8 Oktober 2019, Ketua DPC KAI Bogor Raya, Ari Indra David, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, DPP KAI dalam memutuskan penggantian ‘Mekanisme Pemilihan Suara One Man One Vote’ dengan ‘Mekanisme Delegasi Suara’ hanya berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2016 dan hasil Rapat Pimpinan Nasional Kongres Advokat Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 06 September 2019.
Dalam keputusannya tersebut menurut Ari, terdapat Rekomendasi untuk perubahan beberapa pasal dalam AD/ART Kongres Advokat Indonesia, diantaranya membahas mengenai ‘Mekanisme Pemilihan Suara One Man One Vote’ diganti dengan ‘Mekanisme Pemilihan Delegasi Suara’ yaitu dengan cara pembagian suara masing-masing untuk DPP diberikan 10 (Sepuluh) suara, DPD per Provinsi diberikan 5 (Lima) suara, serta DPC per DPC dalam setiap DPD diberikan 3 (Tiga) suara.
“Kami dari DPC-DPC yang memiliki anggota yang jumlahnya cukup banyak yang tersebar Se-Indonesia sangat dirugikan jika hanya diberikan quota peserta hanya 3 (Tiga) orang yang mewakili DPC di bawah DPD masing-masing, maka Mekanisme Pemilihan Delegasi Suara adalah mekanisme yang tidak repsentatif dan tidak demokratis, selain hal itu penggantian Mekanisme Pemilihan Suara One Man One Vote dengan Mekanisme Pemilihan Delegasi Suara merupakan tindakan dan upaya inkonstitusional, dan terkait hal tersebut, DPD KAI Jawa Barat telah menyampaikan surat tanggapan dan pernyataan sikap DPD KAI Jawa Barat atas surat DPP KAI No. 044/DPP-KAI/IX/2019 tertanggal 27 September 2019,” kritik Ari.

“Keputusan atau penetapan penggantian ‘Mekanisme Pemilihan Suara One Man One Vote dengan ‘Mekanisme Delegasi Suara’ berdasarkan hasi Rapat Kerja Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional KAI tersebut ‘bertentangan’ dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia (AD-ART KAI) karena penggantian atau perubahan dalam AD/ART mengenai mekanisme pemilihan suara hanya dapat diputuskan dalam Kongres Nasional KAI sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 23 ayat (1) AD/ART KAI, tegas menyatakan diantaranya Kongres Nasional pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan diselenggarakan secara berkala setiap 5 (Lima) tahun sekali, menetapkan dan atau mengubah AD/ART, dan seterusnya,” tegas Ari.
Ari menambahkan, Sedangkan ayat (3) menyebutkan, Rapat Pimpinan Nasional mengambil keputusan –keputusan dan atau kebijakan strategis, kecuali yang menjadi kewenangan Kongres Nasional dan diadakan oleh DPP KAI sedikitnya sekali dalam setahun, serta ayat (4) menyebutkan Rapat Kerja Nasional diadakan untuk menilai atau mengavaluasi pelaksanaan program kerja nasional dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya dan diadakan oleh DPP KAI sedikitnya 2 (Dua) tahun sekali
“Jadi cukup terang dan jelas kewenangan Kongres Nasional yang kedudukannya lebih tinggi daripada Rapat Kerja Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional KAI dalam menetapkan atau mengubah AD/ART terkait ‘Mekanisme Pemilihan Suara dalam Kongres Nasional KAI,” tutup Ari.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas dan Juru Bicara DPC KAI Bogor Raya, Burhan Fadly, S.H., menginformasikan, diskusi Pra Kongres Nasiomal KAI III Tahun 2019 dengan tema: “Mekanisme Pemilihan Suara dalam Kongres Nasional III KAI Tahun 2019, Antara One Man One Vote dan Delegasi Suara sebagai bentuk kritik dan korektif agar organisasi berjalan sesuai dengan AD/ART.
“Diskusi yang bersifat kritis, korektif dan konstruktif, dan kebetulan bertepatan dengan hari jadinya Ketua DPC KAI Bogor Raya, Ari Indra David, S.H., M.H., yang ke 37,” jelasnya
“Dalam acara tersebut selain dihadiri para pengurus dan anggota DPC KAI Bogor Raya, juga turut dihadiri fungsionaris DPD KAI Jawa Barat sekaligus Sekjen (Sekretaris Jenderal) Perhimpunan atau Perkumpulan Advokat Ambon, Maluku, Husen Pelu, S.H., Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi, Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Bekasi dan tamu undangan lainnya”, pungkas Burhan. (*)