
“Sehingga, besar-tipisnya, yang berkembang ada seribu sekian, tiba-tiba jadi sembilan ratus sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal paper yang telah ditentukan dalam kesetjenan dan mekanisme, total jumlah halaman hanya berjumlah 812 halaman, berikut UU dan penjelasan UU cipta Kerja,” sambung dia
Meskipun jumlah halaman berubah, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menjamin, tidak ada pasal yang diselundupkan selama proses koreksi UU Cipta kerja. Ia menjelaskan, penambahan pasal atau ayat dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna merupakan tindak pidana.
“Saya jamin sesuai jabatan saya dan rekan-rekan disini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” tegas Azis.
Sumber : DPR RI
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !