JAKARTA – Dua anggota TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman dan Ramli Abu Bakar dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3).

Kedua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas serta menggelapkan mobil korban.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan.

Baca Juga  Headline Bogor | Zentoni Minta PT. Kampoeng Kurma Penuhi Putusan PN. Niaga Jakarta Pusat

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer, Mayor (Chk) Gori Rambe dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo harus membayar Rp 209,6 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146,4 juta kepada Ramli.

Akbar Adli diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara Rafsin Hermawan juga dikenai kewajiban membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas serta Rp 73 juta kepada Ramli.

Baca Juga  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ringkus 25 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum mereka untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

Anak almarhum Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin, menyambut baik tuntutan seumur hidup yang diajukan terhadap para terdakwa.

“Kami dari pihak korban mengapresiasi tuntutan ini dan menunggu keputusan hakim,” ujar Nasrudin.

Kasus penembakan ini terjadi di tempat istirahat (rest area) kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).