Headline Bogor | Zentoni Minta PT. Kampoeng Kurma Penuhi Putusan PN. Niaga Jakarta Pusat

KOTA BOGOR – Kuasa hukum konsumen PT. Kampoeng Kurma Jonggol, Zentoni, S.H. M.H meminta PT. Kampoeng Kurma agar memenuhi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 231/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt antara Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.

Keduanya merupakan pemohon PKPU melawan PT. Kampoeng Kurma Jonggol sebagai termohon PKPU yang mengelola Kavling Kampoeng Kurma Jonggol.

“Kami minta PT Kampoeng Kurma segera buat profosal untuk dilakukan mediasi di Pengadilan dan harus terpenuhi 51 persen,” kata Zantoni saat bersilaturahim di Sekretariat PWI Kota Bogor Jumat (11/9) petang.

Dalam kesempatan tersebut, Zentoni membenarkan pengajuan gugatan untuk kedua kalinya, dalam persidangan lanjutan hingga kedua pemohon PKPU Topan Manusama dan Sdri. Dwi Ramdhini menang di persidangan.

Zentoni menjelaskan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diputusnya perkara Selasa, 8 September 2020.