Sopir Angkot Pertanyakan Penindakan, Organda: Aspirasi Akan Ditampung

Dok. Angkutan Kota Yang Ditertibkan Oleh Dishub Kota Bogor/Foto: DR)

KOTA BOGOR – Sejumlah sopir angkot trayek 07 mendatangi Kantor Dinas Perhubungan dan DPC Organda Kota Bogor untuk mempertanyakan kebijakan penertiban kendaraan berusia di atas 20 tahun. Mereka mengaku tidak menolak peremajaan, namun programnya hingga kini masih belum jelas.

“Kami mendatangi Kantor DPC Organda Kota Bogor ingin mempertanyakan masalah penertiban angkot dan umur usia angkot yang 20 tahun. Masalah peremajaan mobil yang sudah 20 tahun itu sudah tidak bisa beroperasi, dikarenakan program peremajaan masih ditutup. Kami bukan tidak mau meremajakan, karena belum jelas,” ujar Ketua Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) trayek 07, Warno kepada awak media, Senin (15/9).

Ia juga menyoroti soal pembiayaan yang masih menjadi kendala. “Terkait pembiayaan pun, sampai saat ini belum ada lembaga pembiayaan atau leasing yang mau bekerjasama. Kami ingin kejelasan dari Dishub dan Organda, namun belum bisa menjelaskan,” tambahnya.

Post ADS 1

Menanggapi hal ini, Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, menyebutkan bahwa sebagian besar angkot yang ditindak memang terdapat kekurangan.

“Banyak kendaraan yang dikandangkan ada pada administrasi, seperti surat-surat mati, serta kondisi fisik yang tidak laik jalan. Bahkan ada unit berusia lebih dari 20 tahun, jelas melanggar aturan teknis,” ungkapnya.

Menurut Sunaryana, sopir meminta agar penindakan tidak langsung dengan pengandangan, melainkan diberi tanda larangan operasi hingga diperbaiki.

“Aspirasi itu kita tampung. Organda tidak bisa memutuskan sepihak, akan kita koordinasikan dengan Dishub,” jelasnya.

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !