
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Joko Widodo, Yasonna H. Laoly, serta Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Selasa (24/12) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Hasto.
“KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK, untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Tessa dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/12).
Menurutnya, keputusan ini berlaku selama enam bulan untuk memastikan keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia, mengingat keterlibatan mereka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
KPK sebelumnya memeriksa Yasonna terkait surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh PDIP. Fatwa tersebut menyangkut pandangan hukum terkait PAW Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas, calon anggota DPR yang meninggal dunia.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua MA terkait interpretasi yang berbeda oleh KPU soal suara caleg yang meninggal dunia,” ujar Tessa.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan Yasonna bersifat murni hukum dan tidak berbau politis. “Penyidik membutuhkan informasi untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total enam tersangka, termasuk Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto menghadapi dua dakwaan: dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Hasto telah menjalani sejumlah pemeriksaan sejak Januari 2020 dan pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemeriksaan terakhir terhadap Hasto dilakukan pada Juni 2024 lalu. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !