JAKARTA – Israel kembali melanggar kesepakatan internasional untuk menerapkan status quo di Yerusalem Timur, setelah melakukan aksi kekerasan terhadap ratusan jamaah Masjid Al-Aqsa pada hari Jumat, 7 Mei 2021 kemarin.

Polisi Israel menembakan peluru karet dan granat kejut kepada ratusan jamaah menyusul aksi protes mereka atas penggusuran warga Palestina dari kawasan sekitar masjid untuk pemukiman Yahudi. Sedikitnya 205 warga Palestina diberitakan terluka setelah aksi brutal polisi Israel tersebut

Baca Juga  Headline Internasional | Permukiman Ilegal Israel di Palestina Adalah Pelanggaran Hukum Internasional

Israel diketahui telah menduduki Tepi Barat sejak tahun 1967. Meskipun tidak diakui oleh mayoritas dunia internasional, Israel menganggap seluruh kota Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.

Sejak saat itu mereka terus-menerus melakukan berbagai pelanggaran terhadap warga sipil Palestina. Saat ini, ada lebih dari 600 ribu orang Yahudi tinggal di permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam posisi yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Meski menghadapi tekanan internasional, nyatanya Israel tak berusaha untuk mengendalikan perluasan permukiman Yahudi dan menghentikan penggusuran terhadap warga Palestina. Tindakan semena-mena itulah yang telah memicu terjadinya bentrok di kompleks Masjid al-Aqsa kemarin.

Baca Juga  Presiden FIFA Sebut Tragedi Kanjuruhan Sebagi Hati Yang Gelap dan Diluar Pemahaman

“Badan Kerja Sama Antar-Parlemen mengutuk keras aksi brutal yang dilakukan polisi Israel di kompleks Masjid al-Aqsa tersebut. Namun, kutukan dan kecaman terhadap Israel selama ini terbukti tidak menjadikan mereka jera,” ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon.