
KOTA BOGOR – Isu dugaan penggunaan tanah yang dipergunakan untuk fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum) mencuat di wilayah RT 04 RW 08 Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara. Lahan tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari aset pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, memberikan penjelasan terkait status tanah yang dimaksud.
“Sebagai informasi, tanah atau lokasi yang dimaksud saat ini tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” ujar Lia dalam pesannya yang diterima redaksi, Senin (23/2).
Ia menegaskan, dengan kondisi tersebut, tidak tepat jika lahan itu disebut sebagai bentuk penyerobotan aset milik pemerintah daerah.
“Jadi kurang pas jika dikatakan bahwa tanah tersebut dikatakan penyerobotan aset (Pemda-red),” tegasnya.
Meski demikian, Lia menjelaskan bahwa apabila ke depan lahan tersebut dibutuhkan dalam rencana pengembangan Tempat Pemakaman Umum (TPU), maka pengembang memiliki kewajiban untuk membebaskan dan menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah.
“Namun demikian jika ke depan diperlukan pengembang menyerahkan aset tersebut menjadi bagian dari rencana TPU maka pengembang harus membebaskan tanah tersebut untuk kemudian diserahkan ke pemda,” jelasnya.
Saat ditanya apakah fasos atau fasum tersebut merupakan bagian dari kewajiban 30 persen penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh pengembang, Lia kembali menekankan bahwa lahan tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Intinya belum tercatat sebagai aset Pemda, jadi kurang pas jika dikatakan penyerobotan aset (Pemda). Belum ada penyerahan dari pengembang,” pungkasnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !