KOTA BOGOR – Keberadaan komunitas yang bergerak di bidang pendampingan terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan orang dengan HIV (ODHIV) terkadang masih dianggap sebelah mata oleh sebagian masyarakat.

Untuk itu, komunitas atau perkumpulan Female Plus yang bergerak di bidang tersebut membuktikan melalui diskusi atau pertemuan dengan berbagai stakeholder dan organisasi masyarakat sipil (OMS) di Hotel Royal, Jalan Juanda, Kota Bogor, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Kegiatan yang dikemas dalam program Community System Strengthening Reducing Human Rights (CSSHR) ini dihadiri perwakilan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UPTD PPA, KPA, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Disdukcapil, Lapas Paledang dan lain sebagainya.

Paralegal Officer Female Plus, Kristin Budi Handayani mengatakan, kebanyakan dari masyarakat terhadap komunitas yang mungkin dari stigmanya atau dari sudut pandang mereka masih memandang komunitas itu sebelah mata. Padahal, lanjut dia, komunitas itu tidak seburuk apa yang dipikirkan oleh masyarakat, buktinya saja female plus yang masih terus berkarya dan berguna untuk masyarakat.

“Kami ini ingin menunjukkan bahwa komunitas tidak seburuk apa yang mereka pikirkan. Kami masih berkarya, kami masih bisa berkualitas, dan kami masih berguna untuk masyarakat umum. Jadi program female plus sendiri lebih kepada penguatan kepada komunitas,” kata Kristin kepada Headlinebogor.com.

Baca Juga  Pemberhentian ASN AS Dipertanyakan, LSPI: Jangan Tutup-Tutupi Substansi Pelanggaran

Dia menuturkan, dengan diundangnya stakeholder dan OMS itu untuk penguatan jejaring yang selama ini menjadi mitra female plus sejak 2021. Dimana, kehadiran female plus sangat diterima dan selalu menjalankan program yang sama dan bisa dikolaborasikan.

Kristin juga menjelaskan, mengapa dalam pertemuan ini mengundang UPTD PPA dan LK3, karena kasus yang ditangani female plus beririsan dengan dinas tersebut, misalnya menemukan kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tawuran yang masih di bawah umur pihaknya tidak mendampingi melainkan merujuk ke UPTD PPA dan LK3.

“Selagi kasus tersebut bukan ODHIV atau pengguna NAPZA, kami tidak mendampingi, kami sifatnya hanya merujuk, kasusnya dirujuk ke LK3 dan UPTD PPA. Kami merujuk kepada lembaga yang memiliki tenaga ahli baik itu advokatnya maupun konselornya. Ini kita lakukan secara gratis,” jelasnya.

Sedangkan pendampingan terhadap ODHA dan ODHIV, memang tugas khusus dari female plus. Namun kasus ini banyak dari masyarakat yang stigmanya negatif, adanya diskriminasi dan penolakan, serta pengucilan dan pelanggaran hak dalam konteks keluarga dan kehidupan sosial.

Baca Juga  Headline Bogor | Akademisi Sebut Penataan Jalan Ranggading Suryakencana Diskriminatif

“Atas dasar permasalahan itu diperlukan advokasi untuk menunjang berjalannya program. Kemudian dalam melakukan advokasi, diperlukan proses pendekatan antara komunitas dengan stakeholder selaku pemegang kepentingan dan pelaksana kebijakan. Sehingga untuk membangun kesepahaman perlu adanya audiensi atara komunitas dengan pemerintahan untuk memberikan pemahaman pada isu yang diadvokasi oleh komunitas,” terangnya.

Terlebih lagi, sambung dia, jika ada isu atau permasalahan yang sifatnya harus segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan pertemuan yang mengedepankan pengambilan keputusan antara stakeholder dengan keterlibatan komunitas dalam pengambilan keputusan bersama terhadap permasalahan yang terjadi.

“Kami berharap dapat menemukan follow-up bersama terhadap isu permasalahan populasi kunci yang memerlukan respon cepat,” harapnya.

Di tempat yang sama, Pengelola Program Komisi Penanggulangan Aid (KPA) Husen Muhamad menambahkan, dari pertemuan ini lebih kepada penyusunan rencana kerja bersama tentang bagaimana kedepan bisa mensosialisasikan pencegahan kekerasan atau perlakuan stigma diskriminasi.

“Kami di KPA akan selalu mengkoordinasikan antara kelompok komunitas, kelompok masyarakat, layanan dan pembuat kebijakan. Intinya, ini ada sinergitas diantara mereka sehingga tidak jalan sendiri-sendiri, dan kami dimandatkan berdasarkan Perda 4/2016 tentang penanggulangan HIV di Kota Bogor,” katanya.

(Herry)