KOTA BOGOR – Langkah Pemerintah Kota Bogor memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS dinilai belum memenuhi standar transparansi publik. Meski diklaim telah sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, alasan substantif di balik keputusan tersebut belum diungkap secara terbuka.
Keputusan yang tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor: 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 hanya mencantumkan pelanggaran berupa “penyalahgunaan wewenang” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a PP 94/2021. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai bentuk perbuatan, dampak, maupun konsekuensi dari dugaan pelanggaran tersebut.
Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Dinal Gusti, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak cukup hanya menyebut dasar hukum tanpa membuka substansi perkara.
“Publik berhak tahu: wewenang apa yang disalahgunakan? Apakah ada kerugian negara? Apakah ada unsur pidana? Apakah ada pihak lain yang terlibat?” tegas Dinal dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (12/2).
Ia menegaskan, transparansi bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, Pemkot Bogor harus berani menjelaskan duduk perkara secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik.