KOTA BOGOR — Direktur Eksekutif Front Rakjat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK), Doel Samson Sambarnyawa, dikabarkan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Informasi tersebut beredar melalui pesan di grup layanan pesan daring yang menyebutkan laporan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perumda PPJ.

Doel menyebut, pihaknya menemukan indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum atas dugaan tersebut.

“Yang tidak transparan, FRRAK mendesak kejaksaan usut tuntas kasus ini dan memeriksa,” ujar dalam pesan tersebut, Ahad (3/5).

Baca Juga  POSKO MENANGKAN PANCASILA KOREKSI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH | Headline Bogor

Selain itu, FRRAK juga menyoroti dugaan praktik manipulasi anggaran melalui mark up belanja yang di perusahan plat merah Kota Bogor tersebut.

“Adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dan manipulasi mark up belanja melalui PT Zoom milik perusahaannya tidak transparan, akuntabel, kapabel,” kata Doel.

Dalam laporannya, FRRAK turut menyinggung penggunaan dana sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari kementerian untuk Perumda PPJ Kota Bogor. Rinciannya, sebesar Rp3 miliar dialokasikan untuk pengadaan server, serta Rp3 miliar lainnya untuk belanja elektronik berupa laptop dan kendaraan.

“Jadikan hukum sebagai panglima, tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh. FRRAK mendukung penuh kejaksaan sesuai nawacita kejaksaan integritas,” tegasnya.

Baca Juga  20 Meja dan 40 Bangku SDN Batu Tulis 4 Rusak Berat | Headline Bogor

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Harius Prangganata, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi tersebut.

“Resminya belum ada, nanti coba saya monitor,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Direktur Utama Perumda PPJ, Kenal Abidin, menyebut Semua dana anggaran dari pusat yang berbentuk hadiah mekanisme melalui Disperindag Kota Bogor.

Dan yang diterima oleh Perumda PPJ adalah dalam bentuk aset yang dipinjamkan kepada instansinya.

“Untuk masalah tersebut kami (Perumda PPJ) hanya menerima dari Disperindag Kota Bogor dalam bentuk dipinjam operasionalkan dalam bentuk aset,” ungkap Jenal ketika dihubungi, Senin (4/5). (DR)