
JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Dittipidsiber mengungkap kasus akses ilegal dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilakukan oleh akun Topiax di situs BREACHFORUM.ST.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, didampingi oleh Dirtipidsiber Polri Dr. Himawan Bayu Aji dan Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/17/VIII/2024/SPKT. Dittipidsiber/Bareskrim Polri tertanggal 23 Agustus 2024.
Penyelidikan dilakukan setelah koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mengonfirmasi adanya insiden siber yang menyerang sistem elektronik milik BKN.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial BAG (Barik Abdul Ghofur), seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur, berusia 25 tahun, diduga melakukan akses ilegal terhadap salah satu akun pegawai BKN.
Data yang diperoleh kemudian dijual melalui situs BREACHFORUM.ST, menghasilkan keuntungan sebesar 8.000 dolar Amerika.
Tidak hanya data BKN, tersangka BAG juga menyebarkan data dari 40 sistem elektronik lainnya yang berasal dari berbagai institusi, termasuk universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Tersangka mengunggah sampel data tersebut di situs BREACHFORUM.ST dengan tujuan meyakinkan pembeli bahwa ia memiliki data tersebut, serta mengikuti aturan yang berlaku di situs tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka BAG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain pasal-pasal di dalam KUHP. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !