JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Elfian pada Selasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Elfian menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah.

“Bahwa termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo,” kata Elfian, membacakan pertimbangan putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Elfian menilai bahwa penyidikan terhadap Imam yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 adalah sah, karena telah memiliki dua alat bukti yang sah.

Baca Juga  Panglima TNI Tinjau Arus Mudik Nataru di Tol Jakarta-Cikampek

Selanjutnya, Hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam tertanggal 27 September 2019 adalah sah.Terkait surat penahanan yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sah dan cacat hukum karena saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.

“Walaupun ada pernyataan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden, namun secara yuridis Presiden belum memberikan putusan pemberhentian pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan juga belum mengajukan penggantian pada DPR. Secara de facto pimpinan KPK yang mengundurkan diri tersebut masih melakukan tugasnya,” kata Elfian.

Baca Juga  Headline Nasional | Ini Klarifikasi Ketua DPP IPSPI Perihal Dugaan Pencabulan Anak Disabilitas Di Cimahi

Kemudian dalam pertimbangannya, Hakim juga menilai soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

“Karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mulai berlaku tanggal 17 Oktober 2019 maka segala tindakan perbuatan termohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum 17 Oktober 2019 adalah tetap sah,” ujar Elfian.