KABUPATEN BOGOR – Pelanggan Indihome, Ari Munandar, warga Babakan, Desa Cimande Hilir Caringin, Kabupaten Bogor berencana mempidanakan Kepala PT. Telkom Indihome Regional Bogor, apabila Sosmasi kedua tidak direspon, setelah layanannya diputus sepihak oleh Indihome.

“Ini somasi ke dua. Bisa diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan IndiHome Telkom Bogor ,” jelas Bambang Wijanarko SH, Tim Lawyer dari LBH Abdi Papua Regional Bogor Raya, dilansir dari bogornetwork.com.(19/11)

Diakui Bambang Wijanarko SH, Tim Kuasa hukumn Ari Mundandar sebelumnya telah melayangkan Somasi pertama, (bogornetwork.com 4/11).

Baca Juga  Headline Nasional | Mahfud Sebut Barang Dari Navayo Sebagian Diduga Selundupan

Namun pihak Telkom Bogor menurutnya, dinilai tidak serius untuk memberikan penjelasan sebagaimana yang dikeluhkan dan rasa kecewa kliennya Ari Munandar, terkait diputusnya jaringan Indihome secara sepihak (isolir), pada 21 September 2021 dengan alasan keterlambatan bayar tagihan Indihome.

Padahal IndiHome pusat melalui Vice President Marketing Management PT.Telkom Indonesia, E. Kurniawan seperti dilansir Kompas.com (25/9) September 2021. Intinya Pihak Telkom Indonesia memberikan kompensasi bebas denda dan perpanjangan masa bayar termasuk gratis open channel dari 26 September hingga 15 Oktober 2021 sebagai dampak gangguan jaringan Jawa, Sumatra Kalimantan (JASUKA). (*)