
KOTA BOGOR – Jajaran Polresta Bogor Kota kembali mengamankan pelaku pembawa senjata tajam serta pelaku yang melawan petugas saat akan diamankan.
“MKH dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX New dimana pelaku dan yang dibonceng PRB tidak menggunakan helm dan petugas yang melihat kejadian tersebut berusaha untuk memberhentikan motor yang di gunakan oleh tersangka MKH dan PRB,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (18/7).
Namun pelaku, lanjut Bismo bukan berhenti melainkan menarik gas kembali sehingga membuat petugas menarik dengan paksa pakaian saksi PRB yang membuat tersangka MKH kehilangan keseimbangan dan terjatuh karena menyerempet pengendara lain sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Kemudian petugas memeriksa di dalam tas yang di bawa oleh tersangka MKH dan didapati satu bilah celurit dengan gagang warna hitam dan sarung warna coklat,” ungkap Kapolresta.
Kepada pelaku Polresta Bogor Kota menjerat dengan undang undang Barangsiapa tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Thn 1951,
“Ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 (sepuluh) tahun dan Barangsiapa dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana dimaksud dalanm Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun empat bulan,” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !