JAKARTA – Tenaga guru dan perawat honorer yang masuk dalam kategori dua (K2) merasa dirugikan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Pasalnya usia syarat penyaringan CPNS maksimal 35 tahun. Namun banyak di antara mereka yang usianya sudah melebihi batas.

Oleh karenanya, Honorer K2 menuntut agar pemerintah mencabut Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) Muhammad Nur Rambe mengatakan, pihaknya mengaku sudah menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review Permen PAN-RB 36/2018 ke Mahkamah Agung (MA). “Kita sudah menggandeng Pak Yusril untuk membantu kami di MA” ujarnya.

Baca Juga  Headline Nasional | H+2 Idul Fitri, 37.450 Orang Kembali Melalui Kereta Api

Muhammad Nur Rambe juga kecewa karena sampai dengan saat ini pemerintah belum bisa menuntaskan urusan tenaga honorer K2. Janji pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer K2 untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai sekarang juga belum konkrit.

Menurutnya, desakan untuk mencabut Permenpan 36/2018 ini mustahil dapat dilakukan dengan jalur negosiasi dan audiensi saja, sebab “Kota sudah kenyang makan janji pemerintah dan senayan,” tegasnya.

Baca Juga  Hari Pers Nasional 2017 - Presiden RI : Pers Bagian Penting Dalam Pembangunan Negara

Muhammad Nur Rambe juga mengatakan kegiatan belajar selama guru honorer mogok kerja, bisa ditangani oleh guru PNS yang ada di kelas atau sekolah tersebut.

Selain itu menurutnya, mogok yang sedang berjalan yang dimotori oleh Organisasi Honorer Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) dan organisasi Guru honorer lainnya.

“Secara pribadi saya dukung dan doakan, semoga upaya ini adalah langkah awal untuk kita melawan kebijakan yang jauh dari keadilan sosial,” pungkasnya. (*)