Kritik organisasi tersebut menyoroti ketimpangan perlakuan antara peternak lokal dan pedagang ilegal. Peternak binaan diwajibkan memenuhi standar sanitasi ketat sesuai Perda No. 2 Tahun 2019, sementara pedagang “jalur gelap” justru bebas beroperasi tanpa pengawasan, termasuk membuang limbah langsung ke saluran drainase.

Untuk audiensi nanti, HPPMI menyiapkan sejumlah tuntutan konkret. Di antaranya mendorong operasi penertiban lapak di jalur protokol oleh Satpol PP dan DKPP, meminta keterlibatan relawan HPPMI dalam verifikasi SKKH di lapak musiman, serta menuntut transparansi retribusi guna mencegah praktik penyimpangan.

Jika pertemuan kembali tidak menghasilkan langkah nyata, HPPMI khawatir Kota Bogor berpotensi menjadi titik masuk penyakit hewan yang tidak terdeteksi. Tanpa pengawasan ketat, peredaran sapi tanpa dokumen kesehatan resmi dinilai dapat mengancam kesehatan masyarakat veteriner.

Baca Juga  Uji Emisi Kendaraan, Satlantas Polresta Bogor Kota Tunggu Petunjuk Polda

“Kami tidak butuh sekadar diterima di kantor dinas. Kami butuh petugas dinas turun bersama kami ke Jalan Solis. Jika DKPP serius ingin berkolaborasi karena kekurangan personel, inilah saatnya. Jangan biarkan peternak milenial kita mati di rumah sendiri karena persaingan yang tidak sehat dan ilegal,” pungkas Toni.

Saat ini, HPPMI masih mengatur jadwal audiensi dengan DKPP agar pertemuan tersebut bisa segera menghasilkan keputusan yang dapat langsung diterapkan sebelum puncak arus masuk ternak ke Kota Bogor. (DR)