Markas Judi Online di Tangerang Dibongkar Polisi, 11 Pelaku Ditangkap

Dok. Konferensi Pers Polda Metro Jaya /Ist)

JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap markas pengelola judi online Cuaca77 yang berlokasi di perumahan Cluster Dallas 7 No.9 Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengonfirmasi penangkapan belasan orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tersangka yang berhasil diamankan itu jumlahnya ada 11 orang, dimana dari 11 orang tersebut memiliki peran masing-masing,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/4).

Post ADS 1

Para tersangka tersebut, antara lain, memiliki peran sebagai pengelola, customer service, search engine optimization (SEO), admin, dan lainnya dalam menjalankan operasional judi online Cuaca77. Mereka ditangkap karena terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Menurut pengakuan para tersangka, operasional judi online Cuaca77 sudah berlangsung sejak bulan Januari 2024 hingga digerebek polisi pada 26 April 2024.

“Semenjak beroperasinya para pengelola judi online ini, kami sudah mencoba menghitung omset yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, termasuk ATM, monitor, laptop, handphone, dan perangkat lainnya yang digunakan dalam operasional judi online tersebut.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 303 ini dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk terkait pasal ITE yang kita persangkakan, ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !