
KOTA BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor musnahkan ribuan botol miras hasil razia yang dilakukan di sejumlah warung kelontong hingga Cafe yang tersebar di Kota Bogor.
Bertempat di halaman kantor Satpol PP Kota Bogor, jalan Pajajaran Kota Bogor pada Rabu, 7 Juni 2023, kurang lebih 1.181 dimusnahkan menggunakan alat berat.
“Ini semuanya merupakan barang sitaan berupa minuman beralkohol yang diedarkan di Kota Bogor tanpa izin. (Disita) dari periode April sampai Juni 2023,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach pada, Rabu (7/6/23).
Dari 1.845 miras yang diamankan, lanjut Agus, sebanyak 945 di antaranya dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat, sedangkan 664 botol miras dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.
Lebih lanjut, iamenjelaskan, sebenarnya pihaknya tidak melarang tempat usaha untuk menjual miras. Selama, penjualan dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.
“Pihak kami tidak melarang, tapi ini sebagai aturan mana tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol,” jelasnya.
“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum dan Perwali Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian predaran minuman beralkohol di Kota Bogor,” lanjut Kepala Satpol PP.
“(Dan yang lebih penting) Kalau memiliki izin, pasti tau rules-nya, dan tahu syarat-syaratnya dan boleh menjual ke siapa saja,” ujar Demak
Demak menambahkan, dari ribuan botol miras yang berhasil disita, beberapa tempat usaha diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !