Satreskrim Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Curas dan Penadah

Dok. Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan dan Penadah/DR)

KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial F dan D.

“Kejadiannya ada diwilayah tanah Sareal itu sekitar seminggu yang lalu. Dimana tersangka F sudah melakukan dua kali,di wilayah Pasir Kuda dan Ciapus,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/6).

Post ADS 1

Menurut Bismo, modus operandi tersangka, yakni dengan melakukan janjian COD dengan korban, sesampainya dilokasi tersangka merampas barang korban.

“Namun, yang terakhir yang dilaporkan kepada kita oleh korban, nah dari pelaku F ini didapati informasi, ia melakukannya dengan seorang yang diduga menggunakan senjata api, dimana satu orang ini DPO dan dalam pengejaran kita,” kata Kapolresta,

Dari pengakuan F, lanjut Kapolresta, korban yang sedang di pinggir jalan karena kondisi motornya mogok dihampiri oleh dua pelaku dan diancam dengan mengunakan pistol atau senjata api.

“Dengan diancam senjata api, pelaku merampas motor korban, handphone sejumlah 5 buah milik korban dan juga uang sejumlah 5 juta rupiah,” ujar Kapolresta Bismo.

Dari hasil kejahatannya tersebut, para tersangka ini kemudian menjual motor tersebut kepada penadah dengan inisial D sejumlah 2,3 juta.

“Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan kita berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas. Kita jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !