Imunitas Wartawan Ditegaskan MK, Pakar Hukum: Gugatan Tak Bisa Sembarangan

Dok. Pakar Hukum Sekaligus Advokat, Dr.(c) Banggua Togu Tambunan, S.H., M.H./Foto: Ist)

“Wartawan itu sering berada di posisi paling depan dalam menyampaikan informasi yang sensitif, sehingga rawan terhadap tekanan, ancaman pidana, maupun gugatan perdata,” jelas Banggua.

Sebagai advokat, ia menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan kepada pers bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan upaya untuk mewujudkan keadilan substantif serta menjamin fungsi pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi.

“Perlindungan ini bukan keistimewaan, melainkan bentuk upaya mewujudkan keadilan substantif dan menjamin fungsi pers sebagai pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi,” ujarnya.

Post ADS 1

Ia membandingkan, dalam sejumlah undang-undang profesi lain seperti dokter dan advokat juga dikenal adanya hak imunitas demi menjamin profesi tersebut dapat menjalankan tugasnya secara independen.

Lebih lanjut, Banggua menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.

“Kebebasan pers adalah cerminan hak asasi manusia yang mencakup hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi. Ini bukan hanya hak wartawan, tapi syarat mutlak bagi terwujudnya negara hukum dan demokrasi yang sehat,” katanya.

Menurut dia, pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan sekaligus penyedia informasi bagi publik, sehingga jaminan perlindungan hukum terhadap insan pers menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Karena pers berperan sebagai pengawas kekuasaan dan penyedia informasi bagi publik, maka perlindungan hukum terhadap pers adalah kebutuhan mutlak dalam negara demokrasi,” pungkasnya. (DR).

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !