
Untuk itu didalam kegiatan webinar ini, ia ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk masyarakat pelaku usaha berkaitan pasca dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini, bagaimana sebaiknya pelaksanaan jaminan fidusia ini bisa dilakukan dengan aturan hukum yang ada.
Terkait dengan lembaga pembiayaan FinTech, lebih jauh Eka ingin masyarakat pintar, apakah FinTech ini terdaftar tidak OJK, dan menurutnya, yang paling berbahaya adalah FinTech atau pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar di OJK, padahal di UU Perbankan sudah diatur, bahwa setiap lembaga keuangan yang akan melakukan kegiatan financial itu wajib mendapatkan ijin dari OJK.
“Untuk perlindungan data pribadi pun, hingga hari ini undang – undangnya nya belum selesai atau belum rampung. Karena tidak dapat dipungkiri data kita banyak tersebar kepada pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab, yang menawarkan pinjaman – pinjaman yang pada dasarkan mereka – mereka ini tidak terdaftar di OJK,” tambah Eka.
Untuk itu, Eka melihat peran pihak ketiga atau deft collector didalam Peraturan OJK Nomor 35 sudah diatur, dan salah satu syarat untuk pihak ketiga haruslah berbadan hukum berbentuk PT. Namun walau berbadan hukum, peran serta OJK dan lembaga pembiayaan atau user pengguna jasa pihak ketiga ini harus tetap diperhatikan.
“Bagaimana cara – cara penagihan yang sekarang kita lihat tidak manusiawi, maka harus memanusiakan manusia. Untuk itu musyawarah untuk mufakat dengan restrukturisasi kredit harus dikedepankan, karena untuk lembaga pembiayaan sendiri, jika ada kredit macet itu bukanlah prestasi. Karena lembaga pembiayaan disebut prestasi apabila debitur ini bisa menyerap kredit dan dapat mengembalikan kredit tepat pada waktunya, sehingga tidak ada yang dirugikan itu prestasi bagi mereka,” pungkasnya. (*)