KOTA BOGOR – Fakultas Hukum, Universitas Pakuan menggelar webinar nasional bertemakan “Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019. Hadir secara luring dan daring, Mantan Hakim Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.,M.H ; Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito; Dewan Pakar IPPAT Wilayah Jawa Barat, Dr. Agus Surachman, S.H.,M.H ; Komite Legal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Daniel Constantyn Adam, S.T.,S.H.,C.L.A ; Dosen Bidang Perdata FH-Unpak, Dinalara D. Butar – Butar, S.H.,M.H ; dan Dekan Fakultan Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Gatnasih, S.H.,M.H.

Ditemui disela acara, Dosen Bidang Perdata Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Eka Ardianto Iskandar, SH, MH menuturkan, kegiatan webinar ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan dan untuk webinar kali ini bagian hukum keperdataan, dengan tema “eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU/XVII/2019”.

“Kita ingin melihat apa yang terjadi di masyarakat saat ini, terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ini. Dan untuk putusan Mahkamah Konstitusi ini biasanya pihak lembaga pembiayaan didalam langkah melakukan eksekusi terhadap debitur yang wanprestasi, itu banyak menggunakan pihak ke tiga,” ucapnya.

Sehingga menurutnya, dilapangan banyak sekali ditemukan masalah, rasa ketidakadilan pada saat eksekusi atas jaminan fidusia tersebut. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, kita ingin melihat penerapan di masyarakat, walau banyak juga masyarakat yang telah teredukasi dan paham.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Sebut Korban Bunuh Diri Akibat Pinjol Warga Baturaja Sumsel

“Kita ingin masyarakat atau konsumen cerdas dalam membuat kesepakatan di dalam perjanjian dengan lembaga pembiayaan, namun kita juga ingin pelaku usaha, dalam hal ini lembaga pembiayaan juga harus juga mendapatkan haknya, karena bisa saja ada konsumen yang beritikat tidak baik. Sedangkan konsumen yang beritikad baik, tentu apapun yang terjadi akan berusaha untuk melaksanakan kewajibannya, sedang konsumen yang beritikad tidak baik, walaupun ia mampu untuk membayar, dia akan berusaha untuk tidak melaksanakan kewajibannya,” jelasnya lagi.

Untuk itu didalam kegiatan webinar ini, ia ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk masyarakat pelaku usaha berkaitan pasca dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini, bagaimana sebaiknya pelaksanaan jaminan fidusia ini bisa dilakukan dengan aturan hukum yang ada.

Terkait dengan lembaga pembiayaan FinTech, lebih jauh Eka ingin masyarakat pintar, apakah FinTech ini terdaftar tidak OJK, dan menurutnya, yang paling berbahaya adalah FinTech atau pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar di OJK, padahal di UU Perbankan sudah diatur, bahwa setiap lembaga keuangan yang akan melakukan kegiatan financial itu wajib mendapatkan ijin dari OJK.

Baca Juga  ASN Majene Terjerat Kasus Dana BOS, Terancam 20 Tahun Penjara

“Untuk perlindungan data pribadi pun, hingga hari ini undang – undangnya nya belum selesai atau belum rampung. Karena tidak dapat dipungkiri data kita banyak tersebar kepada pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab, yang menawarkan pinjaman – pinjaman yang pada dasarkan mereka – mereka ini tidak terdaftar di OJK,” tambah Eka.

Untuk itu, Eka melihat peran pihak ketiga atau deft collector didalam Peraturan OJK Nomor 35 sudah diatur, dan salah satu syarat untuk pihak ketiga haruslah berbadan hukum berbentuk PT. Namun walau berbadan hukum, peran serta OJK dan lembaga pembiayaan atau user pengguna jasa pihak ketiga ini harus tetap diperhatikan.

“Bagaimana cara – cara penagihan yang sekarang kita lihat tidak manusiawi, maka harus memanusiakan manusia. Untuk itu musyawarah untuk mufakat dengan restrukturisasi kredit harus dikedepankan, karena untuk lembaga pembiayaan sendiri, jika ada kredit macet itu bukanlah prestasi. Karena lembaga pembiayaan disebut prestasi apabila debitur ini bisa menyerap kredit dan dapat mengembalikan kredit tepat pada waktunya, sehingga tidak ada yang dirugikan itu prestasi bagi mereka,” pungkasnya. (*)