JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin, (16/12)
Terdapat tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni:
1. Erintuah Damanik
2. Heru Hanindyo
3. Mangapul
Ketiga terdakwa diduga menerima suap senilai 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Suap tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, termasuk penyerahan amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, serta distribusi uang di ruang hakim.
Tujuan pemberian suap ini diduga untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Pada 23 Oktober 2024, pihak penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman ketiga terdakwa.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun asing yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana suap atas perkara ini.
Tim Jaksa Penuntut Umum kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengadili ketiga Terdakwa. (*/DR)

