KABUPATEN BOGOR – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan RI tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti aparatur desa. Sebaliknya, program ini dirancang sebagai bentuk perlindungan dan pendampingan agar perangkat desa merasa aman dalam menjalankan program pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Jamintel saat memberikan sambutan pada kegiatan penguatan dan konsolidasi Program Jaga Desa yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) di Lapangan Tenis Indoor Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3).

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa terjerat masalah hukum,” tegas Jamintel.

Baca Juga  BUMN Bina UMKM di Rest Area Jalan Tol | Headline Bogor

Kegiatan konsolidasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas lembaga, melibatkan Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).

Selain mempererat koordinasi antarinstansi, forum ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait pengawalan dana desa sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi.

Baca Juga  BakamlaBuka Contact Center Korban Kebakaran KM Niki Sejahtera

Jamintel menjelaskan bahwa Program Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi sarana pendampingan preventif bagi aparatur desa. Melalui program ini, Kejaksaan memberikan edukasi hukum agar perangkat desa tidak ragu dalam menjalankan anggaran pembangunan yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Konsolidasi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi melalui koordinasi yang lebih erat antara jaksa, pembina dari Kemendagri, dan pemerintah daerah,” imbuh Jamintel.