Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Abpednas menyambut positif program tersebut sebagai langkah strategis untuk memitigasi potensi persoalan hukum di tingkat desa. Dengan adanya pendampingan langsung dari Kejaksaan, para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan semakin memahami regulasi terkait pengelolaan dana desa.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan setiap anggaran negara yang dialokasikan ke desa dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk program pembangunan yang tepat sasaran.
Selain pemaparan dari para pemangku kepentingan, kegiatan konsolidasi juga diisi dengan sesi diskusi interaktif guna mengidentifikasi berbagai kendala yang kerap dihadapi perangkat desa di lapangan.
Melalui integrasi data serta keterbukaan informasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan, pengawasan terhadap 416 desa di Kabupaten Bogor akan dilakukan secara lebih modern dan sistematis. Upaya ini sejalan dengan komitmen membangun Indonesia dari desa dengan memperkuat fondasi hukum di tingkat pemerintahan paling bawah.
Sebagai penutup, seluruh pihak yang hadir menyepakati komitmen bersama untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai proyek percontohan keberhasilan Program Jaga Desa di Jawa Barat.
“Dengan semangat kebersamaan, diharapkan integritas perangkat desa semakin meningkat, sehingga iklim pembangunan di desa berjalan kondusif, aman, dan berkelanjutan,” ujar Jamintel. (DR)