KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menegaskan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Meski begitu, secara teknis KPU Kota Bogor masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Peraturan KPU (PKPU) terkait masih dalam proses penyusunan oleh KPU RI.
“Kami siap menjalankan putusan MK, namun masih menunggu panduan teknis dari KPU RI,” ujar Habibi usai Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu tahun 2024, Jumat (23/8)
Ia memastikan, untuk tahapan pelaksanaan Pilkada tetap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Untuk tahapan Pilkada masih tetap, untuk pengumuman. Dan untuk pendaftaran tetap di tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” tandasnya. (DR)