JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta.

Posisi tersebut kini diisi oleh Teguh Setyabudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Gubernur DKI Jakarta, yang ditandatangani Presiden pada 16 Oktober 2024.

“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10).

Baca Juga  Headline Nasional | BUMN Berbagi Bersama Wilayah DKI Jakarta Serahkan Santunan dan Bingkisan Kepada Lebih Dari 1.000 Anak Asuh

Heru Budi telah menjabat sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

Heru, yang juga Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), mendapat perpanjangan masa jabatan hingga Oktober 2024 setelah melalui evaluasi dari Kemendagri.

Proses penggantian Pj. Gubernur DKI Jakarta ini melibatkan tiga kandidat yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Teguh Setyabudi terpilih setelah memperoleh delapan dukungan dari anggota dewan.

Baca Juga  Headline Nasional | Cegah Penyebaran Virus Corona, ACT & Pertamina MOR-IV Lakukan Penyemprotan Desinfektan

Nama-nama lainnya yang juga diusulkan ke Kemendagri adalah Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, yang mendapat tujuh dukungan, serta Komjen Polisi Tomsi Tohir, Inspektur Jenderal Kemendagri, yang juga memperoleh tujuh dukungan. (DR)