
Menurut Arif, Pemerintah harus bertanggung jawab dan mencari skema lainnya untuk menutupi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan tanpa harus membebani masyarakat. Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen tersebut sangat membebani masyarakat
“Fakta terbaru menunjukkan bahwa hanya 50,1 persen dari total peserta BPJS Kesehatan mandiri yang rutin membayar iuran, sedangkan sisanya kerap menunggak,” terang Arif.
“Dengan permasalahan Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga 100 persen yang berpotensi menambah peserta non-aktif dan tentunya akan menambah tunggakan iuran peserta BPJS kesehatan, maka KAMMI juga mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan mendesak pemerintah memperbaiki pengelolaan serta meningkatkan kualitas pelayanan BPJS,” Tegas Arif.
Arif berharap Pemerintah dapat meningkatkan pelayanan kesehatan sebelum berbicara soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut penting diperhatikan karena kesehatan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kemudian menaikkan iuran BPJS Kesehatan sampai pada batas minimal berdasarkan perhitungan aktuaria merupakan hal mutlak yang mesti dilakukan karena belum proporsionalnya pemasukan dan pengeluaran pengelolaan BPJS itu sendiri yang berujung pada defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan,” Tandas Arif. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !