Lanjut, Pengurus Daerah Bogor KAMMI memberikan penjelasan akan pentingnya penerapan mekanisme atau Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengajuan, pemakaian, pengawasan dan pelaporan APBD untuk Desa ini, termasuk program SAMISADE.

“Karena KAMMI Bogor mengkhawatirkan akan adanya dugaan penyalahgunaan Program SAMISADE sebagai kesejahteraan Desa dan Kabupaten itu sendiri, yang kemudian dijadikan kesejateraan hanya untuk suatu golongan atau individu saja,” ujar Perwakilan KAMMI Bogor.

Walaupun sebelumnya, KAMMI Bogor memandang, dua program tersebut, baik itu Insentif RT- RW dan SAMISADE sudah ada prosedur dalam Perda atau Perbup, namun dugaan dugaan buruk lainnya yang membuat program SAMISADE kebocoran atau tidak tepat sasaran pasti ada.

Baca Juga  Jelang Buka Puasa, Karang Taruna Cigombong Bagikan Takjil Gratis

“Termasuk sebelumnya dikabarkan dari Bupati Bogor secara langsung edukasi atau pembekalan terhadap Kepala Desa dalam mekanisme program SAMISADE dipastikan ada dalam bentuk BIMTEK, serta KEJAKSAAN NEGERI memberikan peran edukasi dalam aturan hukum kepada Kepala Desa,” tambahnya.

Khiyar dari Kebijakan Publik KAMMI Bogor bahwa, berdasarkan Tim Studi dalam melakukan evaluasi pengawasan dua program ini, untuk realisasi kenaikan insentif RT / RW se-Kabupaten dan realisasi program SAMISADE dapat sesuai harapan yang ada.

Baca Juga  Anggotanya Jadi Korban Penggelapan, DPP BRN Minta Hakim Tindak Tegas Para Tersangka

“Karena potensi – potensi yang ada di berbagai desa harus dioptimalisasikan dan didukung dengan berbagai bentuk APBD, termasuk SAMISADE. Adapun bagian dari Tim Studi ini akan melakukan kunjungan ke desa – desa untuk mempelajari pola pikir Kepala Desa, Evaluasi Program Desa dan memberikan masukan untuk perbaikan,” ujarnya. (*)