KOTA BOGOR – Beberapa hari sebelumnya sempat viral, seorang cucu di Bogor Barat dijadikan jaminan utang oleh sang nenek. Polresta Bogor Kota bertindak cepat berdasarkan laporan melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mencari dan menyelamatkan korban MR.
“Polresta Bogor Kota telah menerima kedatangan pak Yanto dan bu Mardiyah yang melaporkan bahwa cucunya atas nama MR telah diambil dari penguasaanya oleh terlapor yaitu N,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin (9/8).
Lanjut Susatyo, bahkan pak Yanto dan ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya sekitar 20 hari dari 16 Juli hingga 6 Agustus 2021. Dan Sebagai langkah kemanusiaan, pihaknya mencari keberadaan MR ke kediaman N dan langsung menyerahkan MR kepada pihak keluarga.
Untuk memulihkan psikis MR, Lanjut Susatyo, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. Sekaligus meminta keterangan lima orang saksi dan mengamankan akta kelahiran MR dan KK.
“Pada hari Senin sore kami tetapkan N sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU perlindungan anak dan atau pasal 330 KUH Pidana yang intinya mengambil alih penguasaan anak belum cukup umur secara melawan hukum,” jelasnya.
Sementara, koordinator P2TP2A Iit Rahmatin menuturkan P2TP2A berkomitmen untuk melakukan pemulihan psikologis terhadap MR.
“Untuk saat ini kami fokus memulihkan psikologis MR dan juga akan memberikan proses perlindungan untuk para korban,” ujarnya. (*)