Helfi tidak menutup kemungkinan bahwa Minyakita dengan takaran yang dikurangi masih beredar di pasaran. Pasalnya, distribusi produk ini telah berlangsung sejak Februari 2025.
“Jika masih ada yang beredar, risikonya ada di pelaku. Kami akan melakukan penindakan. Namun, kami berharap produk tersebut segera ditarik dan diperbaiki komposisinya agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menetapkan AWI sebagai tersangka. AWI diketahui sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng dalam berbagai merek, termasuk Minyakita.
Ia menjalankan operasional perusahaannya di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
AWI terancam berbagai pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, serta Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.