JAKARTA – Publik dikejutkan dengan terbongkarnya praktik curang dalam distribusi minyak goreng kemasan Minyakita. Produk yang seharusnya berisi satu liter ternyata hanya memiliki isi 700 hingga 800 mililiter.

Polri kini tengah menyelidiki total kerugian masyarakat akibat praktik ini, sementara satu tersangka berinisial AWI telah ditetapkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit untuk memastikan dampak dari kasus ini.

“Kerugian masyarakat masih dihitung. Kami perlu melihat jumlah barang yang sudah didistribusikan karena ada sekitar 400 hingga 800 dus per hari yang tersebar,” ujar Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).

Baca Juga  Polisi Pastikan Uang Palsu 22 Miliar Belum Sempat Beredar

Audit ini akan mencakup jumlah botol yang telah beredar serta bahan baku yang digunakan dalam proses produksi untuk menentukan besarnya pelanggaran.

Helfi tidak menutup kemungkinan bahwa Minyakita dengan takaran yang dikurangi masih beredar di pasaran. Pasalnya, distribusi produk ini telah berlangsung sejak Februari 2025.

“Jika masih ada yang beredar, risikonya ada di pelaku. Kami akan melakukan penindakan. Namun, kami berharap produk tersebut segera ditarik dan diperbaiki komposisinya agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 18 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menetapkan AWI sebagai tersangka. AWI diketahui sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng dalam berbagai merek, termasuk Minyakita.

Ia menjalankan operasional perusahaannya di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

AWI terancam berbagai pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, serta Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.