
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance, berinisial RH, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (15/10), sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
“Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa saksi RH terkait dugaan korupsi proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Harli dalam keterangan resminya.
Selain RH, terdapat lima saksi lain yang turut diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah KHY, Direktur Utama PT Yasa Patria; MS, Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha; SL, Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa; HP, Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha; serta RL, Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dono Prawoto (DP) sebagai tersangka baru dalam kasus ini. DP yang menjabat sebagai Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita-Acset ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/8) setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang mengarah padanya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !