
KABUPATEN BOGOR – Ketidakwajaran harta milik pejabat pemerintah Kabupaten Bogor yang mencapai miliaran rupiah disebut-sebut tengah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adalah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri, informasi yang beredar menyebutkan KPK tengah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan terkait laporan harta kekayaannya.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yunita tercatat memiliki total kekayaan lebih dari Rp8,5 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 8 Januari 2025 dan telah dinyatakan berstatus verifikasi administrasi lengkap.
Dalam dokumen itu, rincian kekayaan Yunita antara lain berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bogor, Bekasi, dan Palembang dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar. Selain itu, ia juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Vellfire tahun 2016 senilai Rp600 juta.
Tidak hanya itu, terdapat pula harta bergerak lainnya senilai Rp600 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp426 juta. Dalam laporan tersebut juga tidak tercantum adanya hutang.
Nilai kekayaan yang relatif besar untuk pejabat daerah ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah jumlah aset tersebut sejalan dengan profil penghasilan seorang pejabat di tingkat pemerintah daerah.
Kabar mengenai adanya pemeriksaan dari KPK semakin memperkuat perhatian publik terhadap persoalan tersebut.
Hingga kini, Yunita Mustika Putri belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar pemeriksaan maupun sorotan terhadap laporan harta kekayaannya.
Publik pun menantikan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. Transparansi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya keberadaan LHKPN sebagai instrumen pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak hanya menyangkut angka miliaran rupiah, tetapi juga menyentuh aspek integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !