KOTA BOGOR – Keluarga Mahasiswa Universitas Pakuan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pakuan, dan organ mahasiswa lainnya yang berada di Universitas Pakuan kembali menggelar aksi penolakan disahkannya Rancangan Undang – undang Komisi Pemberantasan Korups (RUU KPK), RKUHP, Undang – undang pertanahan, serta penyelesaian bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi si Sumatera dan Kalimantan. (24/9/2019).
Dalam aksi inipun, para mahasiswa menuntut ditegakkannya hukum atas tindakan refresif aparat hukum (Kepolisian-red) pada aksi yang digelar pada 20 September 2019, yang mengakibatkan jatuhnya korban luka – luka dari mahasiswa. Para peserta aksi berjalan dari Kampus Universitas Pakuan hingga Balaikota Bogor, terlihat ribuan mahasiswa ikut dalam aksi ini.
Kurang lebih dua jam para mahasiswa menyuarakan tuntutannya di depan Balaikota Bogor, sebelum diterima oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dengan 4 pimpinannya serta Walikota Bogor untuk beraudensi.
Dalam audensi tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan kesepakatan Pimpinan DPRD Kota Bogor atas tuntutan para mahasiswa. “Kami Pimpinan DPRD Kota Bogor setelah berdiskusi bersama Walikota Bogor bersepakat, bahwa tidak boleh ada lagi tindakan refresif terhadap mahasiswa dan peserta aksi, dan kita pastikan oknum aparatur hukum yang melakukan tindakan refresif untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Atang.
Atang menambahkan, bahwa ia sepakat tidak boleh ada aturan yang mengatur atau menjerat kebebasan berdemokrasi dan berpendapat, dan untuk tuntutan penolakan RUU KPK dan RKUHP serta tuntutan lainnya, ia pastikan akan membuat surat resmi tentang aspirasi para mahasiswa dan memberikannya kepada DPR RI.
“Untuk aspirasi dan tuntutan kawan – kawan mahasiswa, kita akan buatkan surat resmi dari DPRD Kota Bogor dan kita kirim dan antarkan langsung kepada DPR RI,” tambah Atang. (*)