Ketua MK Ungkap Potensi Kecurangan Pemilu Tahun 2024

Dok. Ketua MK, Anwar Usman /MK*)

JAKARTA – Dalam Konsinyering Penyusunan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Kamis (2/4), Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, MK telah melakukan langkah – langkah antisipasi dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024.

Sehingga nantinya, Anwar mengatakan, ketika MK melakukan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), persidangan dan tim gugus tugas dapat dengan mudah mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, dan memutuskan dengan tepat.

Selanjutnya Anwar mengungkapkan tiga potensi kecurangan dimaksud, pertama, pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Post ADS 1

Kedua, memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu. Ketiga, jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

“Terhadap potensi kecurangan pertama, yaitu pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak, tentu kita berharap hal ini dapat diselesaikan secara bertahap di tingkat Bawaslu, Gakkumdu, dan DKPP jika menyangkut persoalan etik bagi komisioner.

Dan Jika persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum rekapitulasi suara secara nasional dilaksanakan, maka persoalan ini tidak akan menjadi salah satu persoalan yang harus diputuskan oleh MK.

Potensi kecurangan kedua yaitu, memindahkan suara calon legislator satu kepada calon legislator lain dalam satu partai, atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu, merupakan potensi konflik antar calon anggota legislatif dalam satu partai yang dapat bermuara ke MK.

Perkara seperti ini telah dialami oleh MK dalam beberapa perkara pemilu, yaitu pemilu 2009, 2014, dan 2019. Hal ini masih mungkin terjadi pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Potensi kecurangan ketiga yaitu, jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold. Terhadap potensi kecurangan ini, perlu sangat hati-hati dan teliti dalam memeriksa perkara ini.

Jual beli rekapitulasi yang dilakukan oleh partai gurem, tentu tidak merugikan partainya meski suaranya diambil oleh partai lain. Namun hal tersebut berdampak kepada perolehan kursi di daerah tersebut, dan perolehan suara partai secara nasional.

Selanjutnya, Anwar menyinggung Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (PKMK) yang akan disusun tentu mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal teknis tersebut antara lain sejak pendaftaran, konsultasi perkara, penerimaan permohonan dan perbaikan permohonan, penerimaan alat bukti dan alat bukti tambahan, pemberitahuan kepada Termohon dan Pihak Terkait terhadap perkara yang masuk serta waktu panggilan sidang, penempatan para pihak di ruang persidangan, dan berbagai hal lainnya.

“Hal-hal yang bersifat teknis tersebut penting untuk dievaluasi dan diantisipasi, agar tidak menjadi celah bagi pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik. Karena bisa saja hal yang bersifat teknis tersebut tidak berpengaruh terhadap substansi perkara, namun persepsi publik di luar MK mengatakan sebaliknya,” terang Anwar

Di akhir sambutan, Anwar berharap penyusunan PKMK yang dilakukan pada kegiatan konsinyering kali ini dapat mengantisipasi bahkan dapat lebih mengoptimalkan penanganan perkara Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. “Kita tentu tidak menginginkan penanganan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, tidak lebih baik dari penanganan perkara pemilu serentak sebelumnya.

Oleh karena itu, setiap kontribusi dari seluruh peserta konsinyering diharapkan dapat menguraikan secara terperinci evaluasi dari penanganan perkara pemilu serentak tahun 2019, yang pada akhirnya evaluasi tersebut diturunkan di dalam norma yang dirumuskan dalam PKMK,” tegasnya

Pada kesempatan yang sama, Panitera MK Muhidin mengatakan dalam rangka penanganan perkara PHPU, MK harus mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat. “Pemilu akan menjadi tonggak penting bangsa Indonesia. Oleh karenanya MK yang berwenang mengadili PHPU sehingga MK harus semaksimal mungkin dalam menyelesaikannya,” tegasnya. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !