KABUPATEN BOGOR – Belum selesai polemilk elemen masyarakat Ciampea yang baru-baru ini diberitakan, dengan tegas akan menolak penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena dianggap tidak sesuai dengan pedoman umum program sembako tahun 2020 dan sarat dengan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Kini perluasan penyaluran BPNT di Kabupaten Bogor, Minggu (14/6) lagi-lagi masih ditemukan pelanggaran pada E-Warung sehingga menimbulkan kekisruhan saat proses penyaluran bantuan berlangsung yang berlokasi di RT 001/003 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong.

E-Warung atau agen tunggal yang ditunjuk menjadi penyalur bantuan diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Republik indonesia (Permensos RI) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT dan terkesan mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga  Headline Bogor | 10 Kader Potensial Berpeluang Nakhodai HMI Cabang Bogor 2019 - 2020

Dengan terlihatnya Penerima Keluarga Manfaat (PKM) yang membludak sehingga di protes warga setempat, akhirnya kerumunan penerima manfaat tersebut di bubarkan Babinsa Kelurahan Pabuaran dan memindahkan lokasi penyaluran ke GOR Kelurahan Pabuaran.

Lurah Pabuaran Suradi saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa E-Warung yang ada menjadi satu-satunya E-warung penyalur bantuan untuk masyarakat yang menjadi PKM di Kelurahan Pabuaran.

Baca Juga  Headline Bogor | Iwan Setiawan : Sudah Saatnya Stakeholder Bersinerji Membangun Ekonomi Daerah Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Terjadi kisruh penyaluran BPNT di RT 001/003 Kelurahan Pabuaran pada minggu malam itu disebabkan kesalahan dari vendor tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dengan mengirim barang sekaligus perdua bulan, ditambah dengan kondisi E-Warung yang tidak memadai untuk menampung kafasitas PKM sehingga membludak PKM sempat diprotes warga setempat,” jelasnya.

Suradi berjanji akan memanggil pemilik E-Warung dan Vendor, “Saya akan segera berkomunikasi dengan pemilik E-Warung, Vendor dan berkoordinasi dengan tim TKSK untuk menjadi bahan evaluasi kedepannya,” janjinya.