Menyoroti kekisruhan yang terjadi Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM) Bhayangkara Utama, Haidy Arsyad pun angkat bicara tentang carut-marut penyaluran bantuan sosial itu, semoga ini juga menjadi bahan evaluasi oleh pemangku kebijakan baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

“Seyogyanya mekanisme penunjukan toko atau warung yang ditunjuk untuk menjadi E-Warung harus melewati verifikasi dari Bank Penyalur dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Bogor, diantaranya agar memastikan kecukupan jumlah dan sebaran E-Warung untuk menghindari antrian dan permainan harga bahan pangan diatas harga wajar. Nah ini yang terjadi malah kebalikannya, terjadi antrian panjang. Kan itu sama saja mengabaikan protokol kesehatan yang sampai saat ini masih diterapkan oleh pemerintah PSBB Proporsional dalam proses transisi new normal,” ucapnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Membuka Pencanangan Program Bulan Bakti Pancakarsa Dan TMMD Ke 106

Haidy menjelaskan, dalam aturannya jelas, E-Warung yang di tunjuk harus memiliki komitmen dalam menyediakan layanan bagi KPM lanjut usia dan KPM penyandang disabilitas.

“Bangku buat duduk aja tidak di sediakan bagi KPM lanjut usia, apalagi KPM penyandang disabilitas,” tegasnya.

Setiap E-Warung, lanjut Haidy, seharusnya mencetak dan memasang penanda E-Warung minimal berukuran 50cm × 50cm, ini tidak ada, kenapa bisa Bank penyalur bersama pemerintah Kabupaten meloloskan identifikasi E-Warung tersebut, ada apa ini Bapak Kadinsos Kabupaten Bogor?.

“Semestinya agen penyalur yang ditunjuk itu membuat banner untuk menandakan bahwa tokonya adalah E-Warung. Kalau seperti ini kira-kira sudah beberapa banyak yang di langgar, ya kalau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, ya dicabut aja izin penyaluran BPNT pada E-Warung tersebut dari pada menjadi polemik terus setiap penyaluran bantuan, kan kasihan masyarakat yang menjadi penerima bantuan,” tutupnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Di Forum Nasional, Bupati Bogor Sampaikan 5 Strategi Penanganan Covid-19

Di tempat terpisah salah satu Humas Kemensos RI, Ida ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (16/06/20) Ida menyampaikan, akan meneruskan ke Direktorat Fakir Miskin.

“Jika masyarakat ada yang menemukan masalah seperti salah sasaran, penyelewengan, pungli, dan sebagainya agar menghubungi Layanan Pengaduan Bansos Kemensos melalui e-mail bansoscovid19@kemensos. (*)