
JAKARTA – Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS memastikan penegakan disiplin dan hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Sertu SP Babinsa 1 Kelurahan Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB terhadap Indra Hatta alias “Ojos”.
Dalam keterangan persnya, perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu SP perlu diinformasikan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang, kata Kapendam Jaya di kantornya Mapendam Jaya Cililitan – Jaktim, Senin (23/8).
Dalam penyidikan kasus yang telah dilakukan oleh Pomdam Jaya pada tanggal 20 Agustus 2021, Kodam Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yaitu Indra Hatta alias “Ojos” selaku korban penganiayaan, dan Mery Sundapa.
“Dan pada tanggal 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP Babinsa 1 Kelurahan Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB,” ungkap Kapendam Jaya.
Kependam menjelaskan, selanjutnya penganiayaan yang dilakukan Sertu SP akan dikenakan tuntutan dengan pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP (penganiayaan diancam pidana paling lama 2 thn 8 bulan, apabila yang mengakibatkan luka berat diancam dgn pidana penjara 5 tahun)
Kapendam Jaya juga menambahkan bahwa Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, MA tetap menegakkan disiplin bagi prajurit/ASN di Jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku, tambah Kapendam Jaya.
“Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat,” pungkas Kapendam Jaya. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !