Kemudian Komisi VIII juga meminta agar distribusi logistik bagi warga terdampak bencana agar lebih dapat dipercepat sehingga tidak ada yang ditelantarkan. Dalam hal ini, peran penting pemerintah daerah juga diharapkan dapat lebih maksimal demi keselamatan warga terdampak bencana.

Lebih lanjut BNPB juga diminta agar penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan dalam penanganan darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2020 dapat dipercepat sesuai dengan instruksi presiden dan peraturan lainnya. Sementara itu Kemensos diharapkan dapat mengoptimalkan anggaran Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) tahun 2020.

Baca Juga  Headline Nasional | Prosedur Pengajuan Dana Stimulan Rumah Korban Bencana

Anggaran BNPB dan Kemensos Perlu Ditingkatkan

Mengingat semakin banyaknya bencana yang terjadi di Indonesia Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta anggaran dapat dinaikkan agar program yang dijalankan menjadi maksimal. Yandri menilai alokasi anggaran program perlindungan sosial korban bencana alam Kementerian Sosial tahun 2020 sebesar Rp 272 milliar masih kurang.

Baca Juga  Headline Nasional | Menko Perekonomian Pastikan Komoditas Pangan Stok dan Cadangan Relatif Terjaga

“Ketersediaan anggaran untuk program perlindungan sosial korban bencana alam Kemensos tahun 2020 hanya sebesar Rp 272 milliar. Kalau yang saya lihat dari paparan dan lainnya terkait semakin banyaknya bencana di Indonesia ini, wajar saja jika mereka meminta kenaikan anggaran,” papar Yandri.

Yandri mengatakan, kenaikan alokasi anggaran penting dilakukan karena menyangkut terhadap hal-hal penting seperti kesiapsiagaan tanggap darurat dan rehabilitasi serta rekonstruksi pasca bencana yang merugikan banyak masyarakat.