JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik judi online di seluruh wilayah Indonesia.

Sigit menjelaskan bahwa kendali terhadap situs judi online berada di lingkungan Kemkominfo.

“Secara jelas, tombol kontrol situs web itu ada di Kemkominfo,” ucap Sigit kepada para wartawan pada Jumat (1/9).

Baca Juga  Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Meskipun begitu, Sigit menegaskan bahwa Polri akan segera bertindak jika mendeteksi adanya situs judi online.

“Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kita, kita pukul,” kata Sigit.

Berdasarkan catatan sejak tahun 2022 hingga saat ini, Bareskrim Polri dan Polda di berbagai daerah telah mengungkap 685 kasus judi online dan berhasil menangkap 866 tersangka. (*/DR)